paradapos.com – Pemilu 2024 semakin dekat, masyarakat tentunya sudah tidak sabar untuk memilih capres-cawapres dan anggota legislatif pilihannya.
Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024 untuk seluruh warga negara Indonesia di dalam negeri maupun luar negeri.
Selain menentukan pilihan, setiap warga dengan hak pilih juga perlu mengenali cara untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara nantinya.
Baca Juga: Info Lengkap KPPS Pemilu 2024: Jadwal, Masa Kerja, Tugas dan Tanggung Jawab, hingga Honor
Salah satunya dengan mengenali jenis surat suara yang akan digunakan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan lima jenis surat suara untuk Pemilu 2024 ini.
Jadi, pada saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anda akan menerima 5 jenis surat suara Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA