Keputusan ini dianggap sebagai langkah positif untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang telah lama bekerja dan sampai saat ini belum diangkat menjadi ASN.
Dalam rangka memastikan kelayakan, Komisi II DPR RI menetapkan beberapa syarat agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dimana salah satu syarat utama adalah memiliki pengalaman kerja selama 5 tahun berturut-turut tanpa putus.
Maka honorer tersebut berkesempatan dinagkat PPPK 2024 bahkan masuk dalam kategori tanpa tes.
Selain itu, tentunya tenaga honorer wajib terdaftar dalam verifikasi ketat melalui pangkalan data BKN.
Oleh karena itu, tenaga honorer diminta untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024