Keputusan ini dianggap sebagai langkah positif untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang telah lama bekerja dan sampai saat ini belum diangkat menjadi ASN.
Dalam rangka memastikan kelayakan, Komisi II DPR RI menetapkan beberapa syarat agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dimana salah satu syarat utama adalah memiliki pengalaman kerja selama 5 tahun berturut-turut tanpa putus.
Maka honorer tersebut berkesempatan dinagkat PPPK 2024 bahkan masuk dalam kategori tanpa tes.
Selain itu, tentunya tenaga honorer wajib terdaftar dalam verifikasi ketat melalui pangkalan data BKN.
Oleh karena itu, tenaga honorer diminta untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA