Gagal Memerintahkan Gencatan Senjata, Keputusan ICJ Dianggap Tidak Melakukan Apapun untuk Genosida di Gaza

- Minggu, 28 Januari 2024 | 14:20 WIB
Gagal Memerintahkan Gencatan Senjata, Keputusan ICJ Dianggap Tidak Melakukan Apapun untuk Genosida di Gaza

GORAJUARA - Mahkamah Internasional (ICJ) gagal untuk memerintahkan gencatan senjata yang terjadi di Palestina pada Jumat, 26 Januari 2024.

Walaupun gagal untuk memerintahkan gencatan senjata, ICJ mengatakan Israel harus segera mencegah genosida yang terjadi di Gaza.

Keputusan tersebut merupakan putusan pengadilan sementara yang menyerukan tindakan darurat sebagai pencegah atau menghukum Israel.

Baca Juga: Hadir di Acara Kirab Kebangsaan Prabowo Gibran di Simpang Lima Semarang, Cawapres Gibran Rakabuming Minta Hal Ini

Keputusan sementara itu disetujui oleh 15 dari 17 hakim yang memimpin kasus tersebut.

Keputusan itu juga mendapatkan respon kekecewaan dari sebagian masyarakat yang mendukung Palestina.

Di mana ICJ tidak bisa memerintahkan Israel untuk gencatan senjata di Gaza seperti memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasi ke Ukraina.

Halaman:

Komentar