GORAJUARA - Mahkamah Internasional (ICJ) gagal untuk memerintahkan gencatan senjata yang terjadi di Palestina pada Jumat, 26 Januari 2024.
Walaupun gagal untuk memerintahkan gencatan senjata, ICJ mengatakan Israel harus segera mencegah genosida yang terjadi di Gaza.
Keputusan tersebut merupakan putusan pengadilan sementara yang menyerukan tindakan darurat sebagai pencegah atau menghukum Israel.
Keputusan sementara itu disetujui oleh 15 dari 17 hakim yang memimpin kasus tersebut.
Keputusan itu juga mendapatkan respon kekecewaan dari sebagian masyarakat yang mendukung Palestina.
Di mana ICJ tidak bisa memerintahkan Israel untuk gencatan senjata di Gaza seperti memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasi ke Ukraina.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA