GORAJUARA - Mahkamah Internasional (ICJ) gagal untuk memerintahkan gencatan senjata yang terjadi di Palestina pada Jumat, 26 Januari 2024.
Walaupun gagal untuk memerintahkan gencatan senjata, ICJ mengatakan Israel harus segera mencegah genosida yang terjadi di Gaza.
Keputusan tersebut merupakan putusan pengadilan sementara yang menyerukan tindakan darurat sebagai pencegah atau menghukum Israel.
Keputusan sementara itu disetujui oleh 15 dari 17 hakim yang memimpin kasus tersebut.
Keputusan itu juga mendapatkan respon kekecewaan dari sebagian masyarakat yang mendukung Palestina.
Di mana ICJ tidak bisa memerintahkan Israel untuk gencatan senjata di Gaza seperti memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasi ke Ukraina.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024