Sebelumnya Afrika Selatan memutuskan untuk mengajukan kasus genosida ini ke ICJ dan menyerukan gencatan senjata di Gaza.
Walaupun pengadilan tidak memerintahkan gencatan senjata, namun pengadilan mendesak Israel untuk tidak melakukan serangan terhadap warga sipil.
Dalam Keputusan tindakan sementara tersebut, Israel diperintahkan untuk mencegah tindakan yang termasuk dalam lingkup Pasal 2 Konvensi Genosida 1948.
Baca Juga: Ini dia Tips Pendaki Pemula ketika Ingin Naik Gunung, Jangan Sampai Salah Lagi!
Israel juga harus mencegah pasukannya melakukan tindakan atau hasutan genosida di Gaza.
Hal tersebut bertujuan untuk membuktikan atas tuduhan melakukan genosida di Gaza.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: gorajuara.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA