paradapos.com -- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wamenkumham yakni Eddy Hiariej.
Menurut hakim PN Jaksel, gugatan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Eddy Hiariej tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Hakim memiliki pandangan bahwa dalam kasus gugatan yang diberikan kepada Eddy Hiariej harus dikaji secara komprehensif.
Baca Juga: Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, KPK Tegaskan Eks Wamenkumham Masih Berstatus Penerima Suap
“Maka Hakim sampaikan kepada simpulan menetapkan pemohon tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Hakim PN Jaksel Estiono, dikutip paradapos.com dari Youtube Kompas TV, Kamis, 1 Februari 2024.
Namun, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku memiliki pandangan yang berbeda antara KPK dengan Hakim PN.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menegaskan bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka segala proses yang dilakukan oleh KPK menggunakan pasal 44 UU KPK.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-17 Target Kemenangan atas Zambia di Piala Dunia 2025: Strategi dan Optimisme Fadly Alberto
Abdul Wahid Ditangkap KPK: Profil dan Rincian Kekayaan Rp4,8 Miliar
Abadi Nan Jaya Puncaki Netflix Global, Film Horor Indonesia yang Ditonton 11 Juta Penonton
Ambruknya SMKN 1 Gunung Putri, 42 Siswa Korban & 5 Dirawat Pasca Hujan Deras