“Sepertinya ini ada pandangan yang berbeda dengan hakim pengadilan yang dimaksud. Hakim lebih banyak mempertimbangkan di ketentuan umum, sehingga ada perbedaan,” kata Ali, dikutip paradapos.com dari Youtube Kompas TV, Kamis, 1 Februari 2024.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Eddy Hiariej Mantan Wamenkumham Batal jadi Tersangka, Ini Alasannya
Ali pun menambahkan bahwa untuk menangani kasus ini untuk kedepannya, KPK akan mengkaji seluruh pertimbangan Hakim.
Diketahui, nama Eddy Hiariej terseret sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi bersama Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej.
Eddy diduga telah menerima suap hingga Rp 8 Miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yakni Helmut Hermawan.
KPK menduga bahwa Eddy telah menerima suap karena memberikan bantuan konsultasi hukum mengenai administrasi hukum umum untuk PT CLM.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024