“Sepertinya ini ada pandangan yang berbeda dengan hakim pengadilan yang dimaksud. Hakim lebih banyak mempertimbangkan di ketentuan umum, sehingga ada perbedaan,” kata Ali, dikutip paradapos.com dari Youtube Kompas TV, Kamis, 1 Februari 2024.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Eddy Hiariej Mantan Wamenkumham Batal jadi Tersangka, Ini Alasannya
Ali pun menambahkan bahwa untuk menangani kasus ini untuk kedepannya, KPK akan mengkaji seluruh pertimbangan Hakim.
Diketahui, nama Eddy Hiariej terseret sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi bersama Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej.
Eddy diduga telah menerima suap hingga Rp 8 Miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yakni Helmut Hermawan.
KPK menduga bahwa Eddy telah menerima suap karena memberikan bantuan konsultasi hukum mengenai administrasi hukum umum untuk PT CLM.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-17 Target Kemenangan atas Zambia di Piala Dunia 2025: Strategi dan Optimisme Fadly Alberto
Abdul Wahid Ditangkap KPK: Profil dan Rincian Kekayaan Rp4,8 Miliar
Abadi Nan Jaya Puncaki Netflix Global, Film Horor Indonesia yang Ditonton 11 Juta Penonton
Ambruknya SMKN 1 Gunung Putri, 42 Siswa Korban & 5 Dirawat Pasca Hujan Deras