Dalam kasus pertarungan Hasan Tanjung vs Mat Tanjar, Iskandar Dzulkarnain menyebut bahwa pertarungan tersebut bukanlah carok sesungguhnya.
Hal ini karena terjadi keroyokan dan tidak memenuhi syarat duel satu lawan satu.
Analisisnya mengungkapkan bahwa situasi di Desa Bumi Anyar tidak sesuai dengan kondisi yang seharusnya terjadi dalam carok.
Baca Juga: 3 Shio Disambar Angin Sial dan Apes Hingga Sore Hari pada 4 februari 2024
Iskandar Dzulkarnain juga memberikan tanggapannya terkait kemungkinan terjadinya carok susulan.
Menurutnya, carok susulan hanya mungkin terjadi jika pihak yang benar dalam kasus ini kalah.
Balas dendam dapat terjadi jika pihak yang benar tewas dalam carok, dan kondisi wajahnya menghadap ke atas.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: blora.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA