Hukum Puasa Ramadhan tapi Belum Mandi Wajib, Sah apa Batal?

- Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:00 WIB
Hukum Puasa Ramadhan tapi Belum Mandi Wajib, Sah apa Batal?


Melakukan hubungan suami istri saat berpuasa jelas perbuatan yang dilarang bahkan dendanya sangat berat yaitu membebaskan budak atau berpuasa dua bulan sebagai kifarat.


Namun, tidak ada halangan bagi orang berpuasa untuk berhubungan suami istri pada malam hari. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran.


 أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ


Artinya: Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kalian; mereka itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. (QS. Al Baqarah: 187)


Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan ayat tersebut turun ketika  Umar bin Khattab juga menceritakan bahwa dia sempat mendatangi istrinya, padahal itu dialakukankannya setelah bangun dari tidur yang sebenarnya tidak boleh dilakukan, untuk kedua cerita inilah akhirnya Allah menurunkan ayat tersebut sebagai hujjah.


Kebolehan melakukan hubungan suami istri pada malam hari di Bulan Ramadhan  merupakan suatu keringanan dari Allah buat kaum muslim, dan Allah menghapuskan apa yang berlaku di masa permulaan Islam. 


Pada permulaan Islam, apabila salah seorang di antara mereka berbuka, ia hanya dihalalkan makan dan minum serta bersetubuh sampai shalat Isya. Tetapi bila ia tidur sebelum itu atau telah salat Isya, maka diharamkan baginya makan, minum, dan bersetubuh sampai malam berikutnya. Maka dengan peraturan ini mereka mengalami masyaqat yang besar.


Lantas bagaimana hukumnya bila sampai subuh belum mandi wajib untuk berpuasa Ramadhan?


Hukum Puasa Ramadhan tapi Belum Mandi Wajib

Hukum bagi muslim yang puasa Ramadhan namun belum mandi wajib tetap sah puasanya menurut jumhur ulama.


Hal itu didasarkan dari apa yang pernah dialami sendiri oleh Rasulullah SAW, sebagaimana tertera dalam hadits berikut ini :


عَنْ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ


Dari Aisyah dan Ummi Salamah radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW memasuki waktu shubuh dalam keadaan berjanabah karena jima’, kemudian beliau mandi dan berpuasa. (HR. Bukhari dan Muslim)

Halaman:

Komentar