Penjelasan itu dikatakan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir usai mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis.
“Kami mengharapkan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden salah satu pasangan calon. Dan itu diganti calon wakilnya. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” kata Ari.
Ari menyebut permohonan yang diajukan tersebut bukan untuk mempermasalahkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Tetapi, kata dia, pengajuan permohonan itu soal proses dalam mendapatkan hasil pemilu.
Pihaknya, kata dia, menemukan sejumlah dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Nantinya Tim Hukum AMIN akan menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki di dalam persidangan nantinya.
“Forum ini resmi, forum yang legal, dan kami punya keyakinan dengan para hakim MK untuk memperbaiki citra MK,” ujarnya, dikutip Antara.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA