"Kami menyampaikan aspirasi dari forum kader, simpatisan dan tokoh masyarakat PKB Jember - Lumajang," kata Koordinator Aksi Mas War, pada Banyuwangi.viva.co.id, Jumat 22 Maret 2024.
Menurutnya, adapun pembangkangan yang dilakukan oleh Achmad Gufron Sirodj diantaranya, tidak mengkampanyekan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden AMIN selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Yang bersangkutan tidak mengkampanyekan AMIN, tidak konsolidasi pemenangan AMIN, Pilpres langsung maupun tidak langsung," katanya.
"Ini melanggar instruksi DPP PKB Nomor 25.925/DPP/01/11.2024 tentang instruksi pemenangan Pileg dan Pemilu 2024," sambungnya.
Disamping itu, pria yang juga mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI dari PKB tersebut, tidak pernah memasang atribut Alat Peraga Kampanye (APK) seperti banner, billboard, Flyer, dan media lainnya, yang terdapat atau tercantum Capres dan Cawapres AMIN.
"Ini jelas merusak partai PKB dimata publik. Fakta ini secara jelas, bertentangan dengan perintah partai yang tertulis melalui surat instruksi DPP PKB," kesalnya.
Disamping itu, Mas War menegaskan, yang bersangkutan Achmad Gufron Sirodj juga melakukan tandem dengan Caleg partai lain, dan bukan dengan caleg dari PKB.
"Terindikasi kuat dan terbukti tandem dengan caleg partai lain, sebagaimana telah ada di lampiran dan terbukti, lengkap dengan videonya," ulasnya.
Mengacu dari berbagai pembangkangan yang disampaikan secara tertulis oleh ratusan kader, simpatisan, tokoh masyarakat dan tokoh pesantren, meminta DPW dan DPP PKB secara tegas memecat yang bersangkutan.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA