Kejaksaan Agung Tetapkan Pengusaha Jadi Tersangka Kelima Korupsi Pengadaan Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis

- Jumat, 12 Juni 2026 | 20:50 WIB
Kejaksaan Agung Tetapkan Pengusaha Jadi Tersangka Kelima Korupsi Pengadaan Motor Listrik Program Makan Bergizi Gratis
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) menetapkan seorang pengusaha swasta sebagai tersangka kelima. Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), diduga terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan sepeda motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN). Penetapan status hukum ini terjadi setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan administratif dan indikasi kolusi sejak awal tahun.

Modus Penggelembungan Harga Motor Listrik

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka AM diduga sengaja menaikkan harga jual setiap unit motor listrik merek "Emmo" agar mendekati pagu anggaran yang telah ditetapkan. Praktik mark up ini menjadi salah satu fokus utama penyidik. Lebih dari itu, ditemukan pula adanya pengkondisian terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Semua dokumen tersebut, menurut tim penyidik, disusun melalui kerja sama antara pihak BGN dan tersangka. "Sejak Februari 2025, Saudara AM secara hukum sudah melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," ungkap Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers.

Ketidaksesuaian Status Perusahaan

Fakta lain yang mencuat di persidangan adalah status PT YAT yang ternyata tidak memenuhi syarat sebagai vendor resmi. Perusahaan tersebut diketahui belum memiliki dealer resmi atau bengkel aktif yang memadai untuk mendukung pengadaan ribuan unit motor listrik. Untuk menyiasati hal ini, tersangka AM bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA. Mereka melakukan akuisisi terhadap PT ASE agar perusahaan tersebut tampak memenuhi kualifikasi.

Pembayaran Penuh Meski Bermasalah

Meskipun ditemukan banyak kejanggalan dalam proses tender dan verifikasi, tersangka AM dilaporkan telah menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen. Nilai kontrak tersebut dicairkan setelah adanya manipulasi pada berita acara serah terima barang. Penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan BGN. Penetapan tersangka AM menambah daftar panjang nama yang telah ditahan dalam kasus ini. Sebelumnya, empat tersangka lain dari unsur pejabat pembuat komitmen dan pihak swasta juga telah ditahan. Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap potensi kerugian negara secara lebih rinci.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar