Namun demikian, tindakan Pendeta Gilbert itu dirasa belum cukup. Ipong bahkan mendesak Pendeta Gilbert meminta maaf selambat-lambatnya tiga hari dari hari ini.
"Jika dalam waktu tiga hari ke depan tidak dilakukan Pendeta Gilbert, maka LP (laporan polisi) segera dibuat dengan dasar Pasal 156a KUHP, sanksinya 5 tahun penjara," tutup Ipong.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA