Gugat Dewas KPK ke PTUN, Ini Dalil Nurul Ghufron

- Kamis, 25 April 2024 | 09:45 WIB
Gugat Dewas KPK ke PTUN, Ini Dalil Nurul Ghufron

Sehingga, lanjut Ghufron, karena Dewas masih memeriksa laporan yang dituduhkan kepadanya, maka dirinya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.


"Saya menilai tindakan pemerintahan Dewas itu telah melampaui wewenangnya secara waktu," pungkas Ghufron.


Sebelumnya, Nurul Ghufron juga melaporkan salah satu anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK atas tuduhan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.


Namun demikian, Albertina Ho telah diklarifikasi oleh Dewas KPK terkait koordinasi permintaan hasil analisis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus Jaksa TI. Dewas KPK pun menyatakan bahwa Albertina merupakan Person in Charge (PIC) masalah etik di Dewas. Sehingga, koordinasi dengan PPATK merupakan dalam rangka pelaksanaan tugas. 


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar