Sehingga, lanjut Ghufron, karena Dewas masih memeriksa laporan yang dituduhkan kepadanya, maka dirinya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
"Saya menilai tindakan pemerintahan Dewas itu telah melampaui wewenangnya secara waktu," pungkas Ghufron.
Sebelumnya, Nurul Ghufron juga melaporkan salah satu anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK atas tuduhan penyalahgunaan wewenang karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK kepada PPATK.
Namun demikian, Albertina Ho telah diklarifikasi oleh Dewas KPK terkait koordinasi permintaan hasil analisis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus Jaksa TI. Dewas KPK pun menyatakan bahwa Albertina merupakan Person in Charge (PIC) masalah etik di Dewas. Sehingga, koordinasi dengan PPATK merupakan dalam rangka pelaksanaan tugas.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Atlet Popnas & Peparpenas 2025 Dapat Wisata Gratis di Monas, Ragunan, dan Ancol
Jadwal Live Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia 2025 vs Zambia, Brasil, Honduras
3 Tempat Wisata Dekat Masjidil Haram yang Wajib Dikunjungi Saat Umrah
Gempa Magnitudo 2.9 Guncang Kolaka Timur, BMKG Ungkap Lokasi Episentrum