"Copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon! Di semua amar putusan pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO. Kasus vina Cirebon," tulis Hotman Paris memberi keterangan pada unggahannya tersebut.
Kasus meninggalnya Vina Cirebon dan Eky di tangan geng motor pada Agustus 2016 silam sejatinya sudah sempat terlupakan oleh publik luas karena peristiwanya sudah cukup lama berlalu.
Publik mulai memberikan atensi serius pada kasus ini setelah film Vina: Sebelum 7 Hari ditayangkan di bioskop Tanah Air. Netizen pun ikut memburu 3 DPO lain yang telah melenyapkan nyawa Vina dan Eky secara sadis.
Setelah film Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik dan kasus kematian mendiang Vina Cirebon kembali viral di media sosial pada 2024, pihak kepolisian kembali melakukan pendalaman atas kasus ini. Setelah diburu, Pegi Setiawan selaku salah satu DPO, berhasil diamankan
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA