PARADAPOS.COM – Koreksi terhadap langkah polisi yang menyatakan Pegi Setiawan sebagai pelaku disuarakan keluarga korban, Vina Dewi Arsita.
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan yang terjadi pada 2016 itu menyebut Pegi bukan bagian dari pelaku berdasar berita acara pemeriksaan (BAP) lima terpidana kasus tersebut.
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan bahwa lima di antara enam terpidana menyatakan hal tersebut. Itulah yang tertuang dalam BAP para terpidana yang dibuat sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
”Hanya satu (di antara enam terpidana, Red) yang mengatakan Pegi pelaku,” kata Hotman dalam konferensi pers di Jakarta kemarin (29/5).
Pengacara yang kerap tampil nyentrik itu pun meminta polisi melakukan penyidikan secara menyeluruh. Permintaan itu juga disampaikan keluarga Vina. ”Dari keluarga korban mengatakan mohon agar benar-benar (penyidikan Pegi) diteliti ulang sikap kepolisian,” ungkapnya.
Polda Jawa Barat menangkap Pegi, seorang kuli bangunan, yang disebut buron selama delapan tahun. Polisi menyebut bahwa Pegi merupakan salah seorang pelaku utama dalam kasus pembunuhan dengan korban Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, yang terjadi pada 2016.
Saat dirilis kepolisian pada Minggu (26/5), Pegi sempat menyebut bahwa dirinya difitnah. Dia tidak mengetahui sama sekali kasus tersebut. Namun, ketika Pegi menyampaikan pernyataan itu, petugas berusaha menghalangi dan kemudian membawanya pergi.
Artikel Terkait
Penikaman Mengerikan di Kereta Inggris: 10 Korban, 2 Kritis, Polisi Tegaskan Bukan Terorisme
10 Orang Terkaya di Dunia Tembus Rp8.700 Triliun di 2025, Didorong Boom AI
Hasil AC Milan vs AS Roma 1-0: Pavlovic Cetak Gol, Maignan Pahlawan Penalti
Laba BUMN China Capai Rp7.400 Triliun di 2025, Dukung Target Ekonomi 5%