Lukas juga dikenai pidana uang pengganti sebesar Rp19,69 miliar subsider 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini, Lukas Enembe terbukti menerima suap sebesar Rp17.700.793.900 (Rp17,7 miliar).
Uang itu berasal dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur sebesar Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).
Selanjutnya, uang tersebut berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu sebesar Rp7.286.864.400 (Rp7,2 miliar).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Serahkan Airbus A400M ke TNI AU, Tingkatkan Kekuatan Logistik dan Tempur
Inflasi Oktober 2025 Capai 2,86%, Emas Perhiasan dan Cabai Merah Jadi Penyumbang Utama
Surplus Dagang Indonesia Tembus USD4,34 Miliar di September 2025, Terus Surplus 65 Bulan!
Spin-Off UUS BTN dan CIMB Niaga Rampung Akhir 2025, Ini Jadwal & Dampaknya