"Orang tua korban merasa keberatan sehingga datang melapor ke SPKT Polresta Ambon guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
Kedua korban telah diperiksa, termasuk 4 saksi lainnya sudah dimintai keterangan. Penyidik juga telah menyita tiga buah handphone sebagai barang bukti.
"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Subdit PPPA Ditreskrimum Polda Maluku. Para korban juga sudah dilakukan VER, dan ketiga pelaku telah diamankan," kata dia.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Pesan Nova Arianto untuk Timnas U-17: Kunci Sukses di Piala Dunia 2025
Menteri Keuangan Bantah Isu IKN Jadi Kota Hantu: Proyek Tetap Jalan
Waspada Cuaca Ekstrem BMKG November 2025 - Februari 2026: Wilayah & Antisipasi
Ariel Noah & Armand Maulana Dapat Dukungan Golkar Perbaiki Sistem Royalti Musik