PARADAPOS.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini resmi menyerahkan mobil mewah Jeep Rubicon Wrangler yang sebelumnya dimiliki oleh terpidana kasus penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo, kepada pemenang lelang, Andri Todar (35) dari Palu, Sulawesi Tengah.
"Alhamdulillah, pada siang hari ini menjelang sore, mobil Rubicon berhasil terjual dengan harga Rp 725 juta seperti yang telah diumumkan sebelumnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Kamis 20 Juni 2024.
Haryoko bersama pihak Kejari juga menyaksikan langsung saat pemenang lelang, Andri Todar, mengambil mobil dalam kondisi yang baik.
"Mudah-mudahan pemenang lelang dapat memanfaatkan mobil ini dengan sebaik-baiknya," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, mengonfirmasi bahwa mobil mewah Jeep Rubicon Wrangler yang sebelumnya dimiliki oleh Mario Dandy Satriyo telah berhasil terjual.
Haryoko mengungkapkan bahwa mobil tersebut berhasil terjual dengan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp725 juta, jauh di atas harga lelang yang ditetapkan oleh pihak kejaksaan.
"Sudah (terjual) Rp725 juta," ujar Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi pada Selasa, 11 Juni 2024.
Meskipun demikian, Haryoko tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses penjualan mobil mewah milik Mario Dandy tersebut.
Ia hanya menyatakan bahwa mobil itu berhasil terjual pada hari Selasa siang, dengan proses administrasi yang harus dilengkapi sebelumnya.
"Tadi siang tinggal lengkapi administrasinya," ucapnya.
Sumber: disway
Artikel Terkait
United Tractors Buka Program Trainee Batch 3 Tahun 2026, Sembilan Posisi Strategis Tersedia
Kebakaran di Hotel Al Hidayah Mekah, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Dilaporkan Aman
DKPP Pecat Anggota KPU OKU Timur Terbukti Berselingkuh dengan PPK dan Pungli Rp5 Juta
Dukcapil Imbau Warga Segera Perbarui Status KTP Pasca-Perceraian