PARADAPOS.COM - Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong, menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada hari ini, Senin (24/6/2024).
Pantauan di lokasi, terbentang sepaduk dukungan kepada Pegi Setiawan, di depan PN Bandung.
Dalam sepaduk tersebut berisikan kalimat "Bebaskan Pegi Setiawan" terdapat juga tulisan 'Hilangkan Kriminalisasi Hukum di Bumi Pertiwi Indonesia'.
Selain kalimat tersebut, terlihat pula sejumlah tanda tangan yang diduga sebagai bentuk dukungan terhadap pembebasan Pegi Setiawan di spanduk tersebut.
Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong akan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung hari ini, Senin 24 Juni 2024. Sidang tersebut telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Sebelumnya Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih mengatakan bahwa sidang praperadilan tersangka kasus Vina itu akan dipandu oleh hakim tunggal bernama Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta. "Hakim yang mengadili bapak Eman Sulaeman.
Panitera penggantinya adalah pak Ahmad Al Atta," kata Jon, Jumat (21/6/2024) kemarin. Jon mengungkapkan, sidang praperadilan tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Sidang akan berlangsung di Ruang 6 PN Bandung. "Karena sudah ditentukan majelisnya, akan dilakukan hari senin 24 juni 2024 pukul 09.00 WIB,"tandasnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
VIRAL Aksi Penghapusan Mural One Piece di Sragen, TNI Klaim Sukarela Tapi Kok Dikawal dan Diawasi?
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan