Pernyataan Eman Sulaeman itu disambut ucapan terima kasih dan puji syukur dari sejumlah tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang.
"Alhamdulillah, terima kasih Yang Mulia," seru tim hukum Pegi Setiawan.
Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong melalui pengacaranya mengajukan gugatan praperadilan dan menggugat Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.
Ia melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam.
Gugatan praperadilan Pegi terhadap Polda Jabar sudah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani yakin penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus kematian Vina Cirebon tidak sah.
Menurutnya, alat bukti dari pihak Polda Jabar sangat lemah.
"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah."
"Alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti, Minggu (23/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.
Sementara itu, Polda Jabar mengaku siap melawan praperadilan yang diajukan oleh Pegi.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast memastikan tim Hukum Polda akan hadir dalam praperadilan tersebut.
"Kami sudah siapkan dan kami siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum maupun keluarga tersangka PS," kata Abraham
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Kembali ke Indonesia Usai KTT APEC 2025 di Korsel: Agenda & Pertemuan Bilateral
Museum Agung Mesir Dibuka 2025: Lihat Koleksi Lengkap Tutankhamun!
Brigjen Pol Umar Surya Fana Deklarasi Calon Ketum Perbakin DKI 2026, Usung Visi Transparansi
BLACKPINK DEADLINE World Tour Jakarta 2025: Tanggal, Lokasi, dan Daftar Lagu Lengkap