Kasus ini bermula dari Tiko dan Arina mendirikan perusahaan makanan dan minuman pada rentang waktu 2015-2021. Di dalam perusahaan itu, Arina menjabat sebagai komisaris sedangkan Tiko menjadi Direktur.
Pihak Arina mengklaim jika seluruh modal mendirikan perusahaan darinya. Singkat cerita, pada 2019 Tiko melaporkan ke Arina jika usaha yang dijalankan ternacam tutup.
Arina yang menaruh curiga akhirnya melakukan audit terhadap keuangan perusahaan. Dia kemudian menemukan adanya dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
5 Kandidat Pengganti Jerome Powell di Kursi Ketua The Fed: Siapa Pilihannya?
Anak SD Main Slot Online! Kejagung Ungkap Fakta Mengerikan dan Peringatkan Bahayanya
RS Internasional Sumber Waras Segera Dibangun, Diusulkan Jadi Proyek Strategis Nasional
Wamenhaj Beberkan Aturan Umrah Mandiri & Respons Keresahan Travel