KPK sebelumnya mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan itu memutuskan aset rumah istri Rafael Alun untuk dikembalikan. Sementara barang bukti berupa uang dirampas untuk negara.
Putusan itu juga memperkuat putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA