Berdasarkan berkas permohonan yang diakses melalui laman MKRI, Pemohon menganggap ketentuan ambang batas perolehan suara parlemen dalam UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Ketentuan dimaksud diatur Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”
Pemohon menyebut telah mengalami kerugian konstitusional akibat adanya aturan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tersebut.
Ketentuan yang demikian telah merugikan Pemohon karena Pemohon menganggap suara Pemohon menjadi sia-sia karena perolehan suara sah PPP secara nasional dalam pemilu anggota DPR RI 2024 sejumlah 5.878.777 suara dari 84 daerah pemilihan (dapil) atau setara dengan 3,87 persen dan karenanya keberlakuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 telah menafikan hak Pemohon yang telah memberikan suara dalam pemilu anggota DPR 2024.
Sebelumnya PPP juga berupaya lolos parliamentary threshold melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 pada Mei lalu
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Atlet Popnas & Peparpenas 2025 Dapat Wisata Gratis di Monas, Ragunan, dan Ancol
Jadwal Live Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia 2025 vs Zambia, Brasil, Honduras
3 Tempat Wisata Dekat Masjidil Haram yang Wajib Dikunjungi Saat Umrah
Gempa Magnitudo 2.9 Guncang Kolaka Timur, BMKG Ungkap Lokasi Episentrum