Arya mengatakan, korban yang masih balita itu mengalami pemukulan dan ditendang di beberapa bagian tubuh.
"Dari laporannya, ada ditendang, dipukul, tapi itu kan masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi terkait," kata Arya.
Metta terancam dipersangkakan dengan pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
China Buka Keran Ekspor Logam Tanah Jarang ke AS: Dampak Langsung bagi Pasar Global
Circular Coffee Collective: 5 Brand Kopi Indonesia Ini Daur Ulang Gelas Plastik
Endri Erawan Bantah Isu 10 Exco PSSI Setuju Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas
Kisah Sukses Claudia Novira: Bangun CleyĆ Beauty dari Kamar dan Raih Kesuksesan Sebelum 30 Tahun lewat Shopee