Pemilik Daycare di Depok Akui Aniaya Balita

- Kamis, 01 Agustus 2024 | 01:15 WIB
Pemilik Daycare di Depok Akui Aniaya Balita

Arya mengatakan, korban yang masih balita itu mengalami pemukulan dan ditendang di beberapa bagian tubuh. 


"Dari laporannya, ada ditendang, dipukul, tapi itu kan masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi terkait," kata Arya. 


Metta terancam dipersangkakan dengan pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.


Sumber: RMOL 

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar