Menurut Feri, kebijakan ini menjadi problematika karena presiden dan pemerintah terlalu memaksa.
"Presiden dan pemerintah maksa soal efisiensi tapi mereka tidak melakukan kebenaran efisiensi itu," ucapnya.
Dari segi hukum, Feri menilai, terdapat masalah serius dalam format undang-undang keuangan negara.
Menurutnya, jika membaca undang-undang keuangan negara, istilah efisiensi juga aneh dan tidak diperlukan karena perintah terkait penggunaan keuangan memang harus diefisienkan.
"Penggunaan keuangan negara memang harus diefisienkan, ditepat sasarankan, harus betul-betul presisi menghitungnya tidak aneh-aneh," pungkas Feri.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
3 Jalur Alternatif Makassar ke Palu 2024: Rute Tercepat & Tips Aman
Proses Seleksi Pelatih Baru Timnas Indonesia: PSSI Minta Publik Bersabar
Kisah Viswash Kumar Ramesh: Satu-satunya Selamat Kecelakaan Air India AI 171, Kini Berjuang Lawan PTSD
Jay Idzes Dihujat Media Italia: Performa Buruk dan Nilai Terendah Saat Sassuolo Tumbang