Menurut Feri, kebijakan ini menjadi problematika karena presiden dan pemerintah terlalu memaksa.
"Presiden dan pemerintah maksa soal efisiensi tapi mereka tidak melakukan kebenaran efisiensi itu," ucapnya.
Dari segi hukum, Feri menilai, terdapat masalah serius dalam format undang-undang keuangan negara.
Menurutnya, jika membaca undang-undang keuangan negara, istilah efisiensi juga aneh dan tidak diperlukan karena perintah terkait penggunaan keuangan memang harus diefisienkan.
"Penggunaan keuangan negara memang harus diefisienkan, ditepat sasarankan, harus betul-betul presisi menghitungnya tidak aneh-aneh," pungkas Feri.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024