paradapos.com - Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Ombudsman Republik Indonesia (RI) menjalin sinergi yang kuat dan koheren.
Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pelayanan publik, meningkatkan transparansi, dan memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan yang tinggi.
Sinergi antara DJP dan Ombudsman RI menempatkan transparansi sebagai salah satu pilar utama.
Baca Juga: Jangan Sampai Kelewat! Berikut Ini Promo Makanan dan Minuman di Hari Natal dan Tahun Baru
DJP, sebagai suatu badan tata usaha negara yang berada dibawah Kementerian Keuangan memiliki kewajiban dalam melakukan pemungutan, penghitungan, dan sebagai regeleren daripada pengaturan sektor perpajakan di Indonesia.
Di lain sisi DJP memegang teguh prinsip-prinsip asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai fundamen pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara.
Salah satunya adalah mengenai pelayanan publik.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA