PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap pemilik PT Blueray Cargo, John Field, pada Jumat (17/7/2026). Putusan ini menjadi babak baru dalam kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang turut menyeret dua pegawai perusahaan tersebut, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri. Lembaga anti-rasuah menilai vonis tersebut telah mencerminkan fakta persidangan dan independensi hakim.
Vonis untuk Tiga Terdakwa
Dalam perkara ini, John Field dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sementara itu, Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen, Andri, masing-masing menerima vonis 1,5 tahun penjara. Ketiganya merupakan pihak pemberi suap dalam skema korupsi yang melibatkan oknum pejabat Bea dan Cukai.
Sikap KPK: Menghormati Putusan Hakim
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima putusan majelis hakim tersebut. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa substansi terpenting dari vonis ini adalah pengakuan hukum atas kesalahan para terdakwa.
"KPK menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap para terdakwa John Field dkk selaku pihak pemberi suap dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai," ujarnya.
Budi menambahkan, putusan ini dinilai sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Ia menekankan bahwa majelis hakim telah bekerja secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Bagi KPK, substansi yang paling penting dari putusan tersebut adalah majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara," imbuhnya.
Peran Oknum Pejabat Bea Cukai
Lebih jauh, KPK menyoroti bahwa perbuatan John Field dan dua terdakwa lainnya tidak bisa dilepaskan dari peran oknum pejabat di lingkungan DJBC. Hal ini, menurut Budi, termuat dalam pertimbangan putusan majelis hakim. Pertimbangan tersebut dinilai memperkuat pandangan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat dalam skema kejahatan tersebut.
"Pertimbangan tersebut semakin menguatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam suatu skema korupsi," tandasnya.
Dengan diterimanya vonis ini, KPK berharap efek jera dapat dirasakan dan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak bermain-main dengan praktik suap di sektor kepabeanan. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan di lingkungan Bea dan Cukai perlu terus diperketat.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
CCTV Ungkap Modus Pengalihan Perhatian, Tiga WNA Diduga Curi Uang dan Barang di Toko Pasaman
Jakarta Barat Serahkan 7 Kg Ikan Sapu-sapu Hasil Operasi ke-12 untuk Pakan Magot dan Penelitian
Bupati Kuansing Nonaktif Bantah Tahu Isi Amplop yang Disebut Ditinggalkan di Meja Menteri Kehutanan
Siswa SD asal Boyolali Dapat Pengakuan NASA setelah Temukan Celah Keamanan di Sistem Publik