Lukas Enembe menjalani perawatan intensif di ruang Paviliun RSPAD.
Ali Fibri mengatakan, KPK bekerja sama dengan IDI dan tim dokter dari RSPAD untuk menangani Lukas Enembe.
“Serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal,” jelasnya.
Diakui Ali Fikri, saat dalam pemeriksaan KPK Lukas Enembe dalam kondisi mengalami berabagai penyakit.
Sehingga proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK dan pelaksanaan sidang di pengadilan selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter.
Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe telah diputus bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor dan divonis 8 tahun penjara.
Namun kemudian diperberat hukumannya di tingkat banding dari 8 menjadi 10 tahun penjara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: smol.id
Artikel Terkait
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
VIRAL Aksi Penghapusan Mural One Piece di Sragen, TNI Klaim Sukarela Tapi Kok Dikawal dan Diawasi?
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan