Lukas Enembe menjalani perawatan intensif di ruang Paviliun RSPAD.
Ali Fibri mengatakan, KPK bekerja sama dengan IDI dan tim dokter dari RSPAD untuk menangani Lukas Enembe.
“Serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal,” jelasnya.
Diakui Ali Fikri, saat dalam pemeriksaan KPK Lukas Enembe dalam kondisi mengalami berabagai penyakit.
Sehingga proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK dan pelaksanaan sidang di pengadilan selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter.
Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe telah diputus bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor dan divonis 8 tahun penjara.
Namun kemudian diperberat hukumannya di tingkat banding dari 8 menjadi 10 tahun penjara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: smol.id
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024