JAKARTA, paradapos.com, Jumat, 15 Desember 2023 – Komisaris Jenderal (Purn) Firli Bahuri peras korban semenjak tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikemukakan saksi di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dalam sidang gugatan peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023, menghadirkan Ajun Komisaris Besar Polisi Dr Denny Siregar.
Denny Siregar Kasubnit 4 Subnit III Dittidkor Bareskrim Polri dan Ajun Komisaris Besar Polisi Arief Maulana, Kanit 2 Subdit Tipidkor Bareskrim Polri atas gugatan Fili Bahuri.
Para saksi fakta menguraikan alur penyelidikan Firli Bahuri yang dilakukan pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Denny Siregar dan Arief Maulana, mengatakan, Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap korban semenjak tahap penyidikan dimulai di KPK.
Pada 12 Agustus 2023, Bareskrim Polri terima surat aduan masyarakat dugaan korupsi yang dilakukan Pimpinan KPK di Kementerian Pertanian 2021.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA