Mahfud MD Bantah Tegas Pernyataan Ijazah Jokowi Asli: Itu Berita Bohong

- Senin, 10 November 2025 | 02:00 WIB
Mahfud MD Bantah Tegas Pernyataan Ijazah Jokowi Asli: Itu Berita Bohong

Mahfud MD Bantah Pernyataan Ijazah Jokowi Asli: Itu Berita Bohong

Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, secara tegas membantah pemberitaan yang menyebut dirinya pernah menyatakan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) asli. Ia menegaskan bahwa berita tersebut adalah fake news atau berita palsu yang isinya dipelintir.

Klaim Berita Dipelintir

Bantahan ini disampaikan Mahfud MD melalui akun Instagram pribadinya, menanggapi kabar yang muncul setelah Roy Suryo dan lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mahfud menekankan bahwa dirinya tidak pernah memberi pernyataan mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Pernyataan Asli Mahfud MD Soal Ijazah Jokowi

Mahfud menjelaskan bahwa pernyataannya yang sebenarnya sudah disampaikan lama, yaitu dalam tayangan podcast Terus Terang pada akhir Agustus. Ia hanya menyatakan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) seharusnya cukup menjelaskan bahwa mereka mengeluarkan ijazah untuk Joko Widodo.

“UGM bisa menjelaskan itu jika diminta pengadilan,” ungkapnya. Menurutnya, jika ada tuduhan pemalsuan atau penggunaan oleh orang lain, itu sudah menjadi urusan hukum, bukan tanggung jawab UGM.

Latar Belakang Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Salah satu dari tersangka tersebut adalah Roy Suryo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli, seperti ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa.

Tersangka dibagi dalam dua klaster, dengan lima orang di klaster pertama, termasuk inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar