Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membangun rumah sakit internasional di lahan eks Rumah Sakit Sumber Waras. Rencana ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengonfirmasi penghentian kasus ini, yang juga telah diverifikasi oleh KPK. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan lahan.
Kasus yang pertama kali mencuat pada tahun 2015 ini telah resmi dihentikan sejak 2023. KPK menilai seluruh proses pengadaan lahan eks RS Sumber Waras telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan status kepemilikan lahan yang sudah jelas.
Dengan kepastian hukum ini, Pemprov DKI Jakarta kini dapat melanjutkan pembangunan rumah sakit internasional di lokasi strategis di Jakarta Barat tersebut, yang diharapkan dapat meningkatkan layanan kesehatan masyarakat.
Artikel Terkait
DJP dan Kejaksaan Sita Rp58,2 Miliar Hasil Pencucian Uang dari Tindak Pidana Pajak
Kasus Pembunuhan di Siak: Motif Pelit Hotspot, Pelaku Izinkan Istri Disetubuhi Korban
27+ Situs Legal Pengganti IndoXXI & Rebahin 2024: Aman & Gratis
Lulusan SMA/SMK Jadi Penggerak Ekonomi? Ini Peluang Karir dan Beasiswa di PNM