Ketua DPR Hormati Putusan MK Soal Kuota Perempuan di AKD
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewajiban pemenuhan kuota perempuan dalam kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan.
Pentingnya Keterwakilan Perempuan di DPR
Menurut Puan Maharani, putusan MK menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan di seluruh struktur kepemimpinan DPR, termasuk di komisi, badan, dan alat kelengkapan lainnya. Langkah ini dinilai sejalan dengan semangat kesetaraan gender yang telah menjadi komitmen nasional dan global.
"Memang faktanya, setengah dari penduduk bangsa Indonesia adalah kaum perempuan," ujar Puan pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kemajuan Keterwakilan Perempuan di DPR 2024-2029
Puan menjelaskan bahwa komposisi DPR RI periode 2024-2029 menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal keterwakilan perempuan. Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yaitu sekitar 21,9% atau 127 dari 580 anggota DPR.
Target Ideal 30% Belum Tercapai
Meski mencapai rekor tertinggi, Puan mengakui angka tersebut masih belum memenuhi target ideal minimal 30% keterwakilan perempuan di lembaga legislatif sesuai semangat afirmasi politik Indonesia. "Ini kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30%," tambahnya.
Momentum Perkuat Representasi Perempuan
Putusan MK harus menjadi momentum untuk memperkuat representasi dan peran perempuan dalam lembaga legislatif, tidak hanya dalam jumlah tetapi juga pada posisi-posisi strategis kepemimpinan. "Keputusan MK ini akan kami tindaklanjuti, termasuk dengan berdiskusi bersama tiap perwakilan fraksi," sebutnya.
Perubahan Budaya Politik Inklusif
Puan menilai bahwa penerapan kebijakan afirmatif harus disertai perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan. Ia optimistis bahwa semakin banyak perempuan yang memegang posisi kepemimpinan akan memberikan dampak positif terhadap kualitas kebijakan publik.
"Saya yakin akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan," tegas Puan Maharani. "Tentunya harapan kita bersama, ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya makin dirasakan oleh rakyat."
Latar Belakang Putusan MK
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan pada AKD DPR RI. Melalui putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa setiap Alat Kelengkapan Dewan harus memiliki keterwakilan perempuan di jajaran pimpinan.
Artikel Terkait
Laporan Investigasi Ungkap Kegagalan Strategis AS dalam Operasi Militer ke Iran
Muadzin Meninggal Saat Salat Tarawih di Depok, Didahului Riwayat Penyakit Jantung
TNI AU Koordinasikan Penyidikan Video Dugaan Peredaran Tramadol di Dekat Markas
MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik