KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum

- Sabtu, 01 November 2025 | 09:25 WIB
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum

Kasus Whoosh: KPK Didorong Periksa Jokowi dan Luhut, Pakar Hukum: Semua Harus Diperiksa

Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya juga harus luar biasa.

"Pada prinsipnya, korupsi adalah extraordinary crime oleh karena itu harus ditangani secara extraordinary crime," tegas Titib.

KPK Diminta Tidak Pandang Bulu, Periksa Siapa Saja

Titib menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh berdasarkan undang-undang untuk memeriksa siapa pun yang terlibat, tanpa terkecuali. Pemeriksaan harus dilakukan bahkan terhadap tokoh penting seperti Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Komite Kereta Cepat, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi kereta cepat Whoosh, wajib diperiksa untuk diminta keterangannya. Tidak peduli Luhut, Jokowi atau siapapun," ujar Titib menegaskan.

Jokowi dan Luhut Bisa Jadi Tersangka Jika Ada Bukti Cukup

Titib menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Jokowi dan Luhut, ditemukan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, maka keduanya berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau dalam pemeriksaan ternyata ada dua alat bukti permulaan yang cukup, bisa ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Korupsi adalah hostis humani generis. Musuh rakyat," tuturnya.

Halaman:

Komentar