DJP dan Kejaksaan Ungkap TPPU Senilai Rp58,2 Miliar dari Tindak Pidana Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Terpidana TB. Kasus TPPU ini telah resmi dilimpahkan ke pengadilan setelah terpidana sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan pajak.
Modus Pencucian Uang TPPU Terungkap
Investigasi mengungkap berbagai modus pencucian uang yang dilakukan Terpidana TB. Skema TPPU meliputi penempatan uang tunai ke sistem perbankan, konversi dana menjadi mata uang asing, transfer dana ke luar negeri, serta pembelanjaan dana hasil kejahatan dalam bentuk aset properti dan investasi.
Aset Senilai Rp58,2 Miliar Disita
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, otoritas telah melakukan pemblokiran dan penyitaan aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak. Aset yang disita mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.
Vonis Mahkamah Agung dan Kolaborasi Lintas Lembaga
Terpidana TB yang terbukti sebagai Beneficial Owner dari Wajib Pajak PT UP telah divonis berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024. Vonis menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun plus denda Rp634,7 miliar.
Keberhasilan pengungkapan TPPU ini merupakan hasil sinergi erat lintas lembaga penegak hukum yang melibatkan DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), serta PPATK. Proses ini juga mendapat dukungan dari OJK, BPN, dan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Koordinasi Internasional dan Penyitaan Aset Luar Negeri
Mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara, DJP berkoordinasi dengan otoritas perpajakan Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lainnya. Untuk aset yang diduga disembunyikan di Singapura, DJP sedang menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) untuk memohon penyitaan aset terkait.
Komitmen Penegakan Hukum Perpajakan
DJP menegaskan kolaborasi penegakan hukum ini merupakan komitmen berkelanjutan untuk melindungi penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi Wajib Pajak yang patuh. Langkah ini memastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pajak untuk menikmati hasil kejahatannya, serta menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas.
Artikel Terkait
Menhub Sayangkan Pelanggaran Pembatasan Logistik, Gilimanuk Padat Jelang Mudik Lebaran
Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Rumah Sakit, 400 Orang Tewas
Idulfitri 2026 Berlangsung di Tengah Duka Konflik AS-Israel-Iran dan Ancaman Resesi Global
Direktur PT MMS Dituntut 6 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 1,9 Miliar dalam Kasus Sewa Gedung Klaten