DJP dan Kejaksaan Ungkap TPPU Senilai Rp58,2 Miliar dari Tindak Pidana Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Terpidana TB. Kasus TPPU ini telah resmi dilimpahkan ke pengadilan setelah terpidana sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan pajak.
Modus Pencucian Uang TPPU Terungkap
Investigasi mengungkap berbagai modus pencucian uang yang dilakukan Terpidana TB. Skema TPPU meliputi penempatan uang tunai ke sistem perbankan, konversi dana menjadi mata uang asing, transfer dana ke luar negeri, serta pembelanjaan dana hasil kejahatan dalam bentuk aset properti dan investasi.
Aset Senilai Rp58,2 Miliar Disita
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, otoritas telah melakukan pemblokiran dan penyitaan aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak. Aset yang disita mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Kembali ke Indonesia Usai KTT APEC 2025 di Korsel: Agenda & Pertemuan Bilateral
Museum Agung Mesir Dibuka 2025: Lihat Koleksi Lengkap Tutankhamun!
Brigjen Pol Umar Surya Fana Deklarasi Calon Ketum Perbakin DKI 2026, Usung Visi Transparansi
BLACKPINK DEADLINE World Tour Jakarta 2025: Tanggal, Lokasi, dan Daftar Lagu Lengkap