DJP dan Kejaksaan Sita Rp58,2 Miliar Hasil Pencucian Uang dari Tindak Pidana Pajak

- Sabtu, 01 November 2025 | 09:20 WIB
DJP dan Kejaksaan Sita Rp58,2 Miliar Hasil Pencucian Uang dari Tindak Pidana Pajak

DJP dan Kejaksaan Ungkap TPPU Senilai Rp58,2 Miliar dari Tindak Pidana Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Terpidana TB. Kasus TPPU ini telah resmi dilimpahkan ke pengadilan setelah terpidana sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan pajak.

Modus Pencucian Uang TPPU Terungkap

Investigasi mengungkap berbagai modus pencucian uang yang dilakukan Terpidana TB. Skema TPPU meliputi penempatan uang tunai ke sistem perbankan, konversi dana menjadi mata uang asing, transfer dana ke luar negeri, serta pembelanjaan dana hasil kejahatan dalam bentuk aset properti dan investasi.

Aset Senilai Rp58,2 Miliar Disita

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, otoritas telah melakukan pemblokiran dan penyitaan aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak. Aset yang disita mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.

Vonis Mahkamah Agung dan Kolaborasi Lintas Lembaga

Halaman:

Komentar