OJK Fasilitasi Pertemuan Dana Syariah Indonesia dengan Lender untuk Selesaikan Masalah Pendanaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara pengurus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan para pemberi dana (lender) di Kantor OJK Jakarta pada Selasa (28/10). Pertemuan ini dilakukan sebagai respon atas pengaduan masyarakat mengenai tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil dari platform pinjaman daring tersebut.
Komitmen Penyelesaian Masalah Dana Lender
Dalam pertemuan tersebut, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran dan perwakilan lender untuk membahas permasalahan yang terjadi. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari fungsi OJK dalam perlindungan konsumen dan pengawasan industri pinjaman daring.
DSI menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap. Rencana penyelesaian ini akan disusun dengan melibatkan perwakilan lender sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Sanksi OJK terhadap Dana Syariah Indonesia
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini meliputi:
- Larangan melakukan penggalangan dana baru dari lender
- Larangan penyaluran pendanaan baru kepada borrower
- Larangan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai aset tanpa persetujuan OJK
- Pembatasan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris
Kewajiban Dana Syariah Indonesia
OJK memerintahkan DSI untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender melalui saluran aktif seperti telepon, WhatsApp, email, dan media sosial. Perusahaan juga dilarang menutup kantor atau layanan selama proses penyelesaian berlangsung.
Pengawasan Lanjutan OJK
OJK terus melakukan pengawasan lebih lanjut dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam permasalahan di DSI. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK akan mengambil langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan DSI memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Harga Buyback Emas Antam Stagnan di Rp2,749 Juta, Tapi Naik 16,5% Sejak Awal Tahun
IIMS 2026 Cetak Transaksi Rp9,5 Triliun, Lanjutkan Roadshow ke Surabaya, Balikpapan, dan Manado
Ketua DPD RI Lepas 500 Pemudik Gratis ke Lima Provinsi Sumatera
Ahli Ingatkan Pentingnya Istirahat 30 Menit Setelah 4 Jam Mengemudi Saat Mudik