OJK Fasilitasi Pertemuan Dana Syariah Indonesia dengan Lender untuk Selesaikan Masalah Pendanaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara pengurus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan para pemberi dana (lender) di Kantor OJK Jakarta pada Selasa (28/10). Pertemuan ini dilakukan sebagai respon atas pengaduan masyarakat mengenai tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil dari platform pinjaman daring tersebut.
Komitmen Penyelesaian Masalah Dana Lender
Dalam pertemuan tersebut, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran dan perwakilan lender untuk membahas permasalahan yang terjadi. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari fungsi OJK dalam perlindungan konsumen dan pengawasan industri pinjaman daring.
DSI menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap. Rencana penyelesaian ini akan disusun dengan melibatkan perwakilan lender sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Sanksi OJK terhadap Dana Syariah Indonesia
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini meliputi:
Artikel Terkait
Trump vs Xi: Mampukah Pertemuan Bersejarah Redakan Perang Dagang AS-China?
7 Tempat Nongkrong di Jayapura Paling Hits: Kopi Papua & Pemandangan Alam yang Bikin Betah
Trump Tegaskan Gencatan Senjata Gaza Masih Berlaku, Meski Israel Lancarkan Serangan Udara Mematikan
Kementerian ATR & PU Bergerak Cepat: Tertibkan Sempadan Sungai untuk Cegah Banjir