Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pengaturan kapasitas ini dirancang untuk menjaga mutu, keamanan pangan, serta efektivitas layanan gizi di lapangan.
"Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat,” ujar Nanik dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
“Namun, apabila SPPG memiliki tenaga juru masak yang kompeten dan bersertifikat dari BNSP, kapasitasnya dapat ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi per hari,” lanjutnya.
Prinsip Utama Program MBG
Nanik menuturkan, kebijakan ini bukan sekadar batas angka, tetapi juga merupakan mekanisme pengendalian agar setiap dapur layanan MBG tetap beroperasi sesuai dengan kemampuan fasilitas dan tenaga yang tersedia.
“Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Karena prinsip utama program ini adalah memberi makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih optimal dengan tetap mengutamakan kualitas dan keamanan bagi seluruh penerima manfaat.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024