KPK Periksa Rajiv, Politikus NasDem, Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI & OJK Triliunan Rupiah

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 09:50 WIB
KPK Periksa Rajiv, Politikus NasDem, Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI & OJK Triliunan Rupiah

KPK Periksa Politisi NasDem Rajiv Terkait Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa politisi NasDem, Rajiv (RAJ), pada Kamis (30/10/2025). Pemeriksaan ini dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023, yang lebih dikenal sebagai kasus korupsi CSR BI dan OJK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Rajiv merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya. Proses pemeriksaan saksi ini dilaksanakan di Kantor Polres Cirebon Kota.

Fokus Pemeriksaan KPK terhadap Rajiv

Dalam permintaan keterangan ini, penyidik KPK mendalami hubungan perkenalan antara Rajiv dengan sejumlah tersangka dalam perkara korupsi dana sosial tersebut. Investigasi juga berfokus pada pengetahuan Rajiv tentang program sosial di Bank Indonesia yang diduga diselewengkan.

Latar Belakang Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam perkara penyelewengan dana sosial PSBI dan PJK OJK periode 2020-2023. Kedua tersangka tersebut adalah Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi NasDem.

Modus dan Kerugian Negara

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana sosial yang seharusnya untuk masyarakat menjadi kepentingan pribadi. Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar yang bersumber dari:

  • Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia (Program Bantuan Sosial BI)
  • Rp7,64 miliar dari OJK (Kegiatan Penyuluhan Keuangan)
  • Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI

Sementara Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dengan rincian:

  • Rp6,30 miliar dari BI (Program Bantuan Sosial BI)
  • Rp5,14 miliar dari OJK (Kegiatan Penyuluhan Keuangan)
  • Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI

Pasal yang Dijeratkan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka juga disangkakan dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar