Pembakar Sampah di Jakarta Bakal Dikenai Sanksi Sosial, Pramono Anung: Harus Ada Payung Hukum
Gubernur Jakarta Pramono Anung mendukung penerapan sanksi sosial bagi pelaku pembakar sampah di Jakarta. Namun, dia menekankan pentingnya payung hukum yang jelas untuk mendasari aturan tersebut.
Usulan sanksi ini muncul sebagai respons terhadap keluhan warga Jakarta yang resah dengan aktivitas pembakaran sampah. Aktivitas ini dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.
"Jakarta ini kan kota yang harus tetap tertib pada aturan main. Semua hal yang berkaitan dengan seperti itu tentunya harus memang betul harus ada payung hukumnya," ujar Pramono di Jakarta.
Solusi Jangka Panjang: Ubah Sampah Menjadi Harta Karun
Pramono Anung juga menyoroti solusi penanganan sampah di Jakarta melalui teknologi. Dia menyebut kehadiran fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan sebagai salah satu solusi inovatif. Fasilitas ini mengolah sampah menjadi sumber energi alternatif.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
OpenAI, Oracle, dan Related Digital Bangun Pusat Data AI Raksasa 1 GW di Michigan
Prabowo di KTT APEC 2025: Pencucian Uang & Perdagangan Orang Ancam Stabilitas Global
Banjir Semarang 2025: 40.452 Jiwa Terdampak, 3 Meninggal & 1 Hilang
Prabowo Serukan Kerja Sama Global di KTT APEC untuk Atasi Ketegangan dan Ketidakpastian Ekonomi