Sanksi Sosial Pembakar Sampah di Jakarta: Payung Hukum Segera Disiapkan

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 02:50 WIB
Sanksi Sosial Pembakar Sampah di Jakarta: Payung Hukum Segera Disiapkan

Pembakar Sampah di Jakarta Bakal Dikenai Sanksi Sosial, Pramono Anung: Harus Ada Payung Hukum

Gubernur Jakarta Pramono Anung mendukung penerapan sanksi sosial bagi pelaku pembakar sampah di Jakarta. Namun, dia menekankan pentingnya payung hukum yang jelas untuk mendasari aturan tersebut.

Usulan sanksi ini muncul sebagai respons terhadap keluhan warga Jakarta yang resah dengan aktivitas pembakaran sampah. Aktivitas ini dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.

"Jakarta ini kan kota yang harus tetap tertib pada aturan main. Semua hal yang berkaitan dengan seperti itu tentunya harus memang betul harus ada payung hukumnya," ujar Pramono di Jakarta.

Solusi Jangka Panjang: Ubah Sampah Menjadi Harta Karun

Pramono Anung juga menyoroti solusi penanganan sampah di Jakarta melalui teknologi. Dia menyebut kehadiran fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan sebagai salah satu solusi inovatif. Fasilitas ini mengolah sampah menjadi sumber energi alternatif.

"Kalau Rorotan bisa berjalan dengan baik, kemudian waste to energy berjalan dengan baik, saya yakin persoalan sampah di Jakarta yang dulu menjadi persoalan bagi masyarakat sekarang menjadi harta karun. Karena akan memberikan dampak yang pertama di Rorotan bisa dijual ke swasta, sedangkan yang untuk waste to energy akan menghasilkan energi dan agar mudah bagi masyarakat," tambahnya.

Kajian Sanksi Sosial oleh DLH DKI Jakarta

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengkaji penerapan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap keresahan masyarakat yang terus meningkat.

Kepala DLH Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi spesifik yang mengatur detail sanksi sosial, seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian.

“Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu, saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah, dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya,” ujar Asep.

Gagasan sanksi sosial kini sedang dipercepat pematangannya sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat. Penerapannya memerlukan penguatan dasar hukum yang tepat guna memastikan efektivitas tanpa melanggar hak privasi warga.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar