Adapun substansi daripada pemeriksaan dari para tersangka adalah pendalaman hubungan kerja sama antara VW, DRN, KM dan GAS yang sekarang ini DPO, keberadaan GAS yang diduga diketahui oleh saudara VW.
Baca Juga: Ingin berwisata ke Gunungkidul tanpa macet? Gunalan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS)
"Kemudian menggali informasi baru mengenai keterlibatan VW terkait dugaan praktik macth fixing pada pertandingan yang lainnya," ujar Dani.
Dalam kasus ini, penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan delapan orang tersangka, selain tiga tersangka yang sudah ditahan, tersangka lainnya, yakni AS, R, K, RP dan GAS
Kedelapan tersangka ini, terdiri atas empat orang wasit, satu asisten manajer klub, satu LO wasit, dan seorang kurir berstatus DPO.
Sementara itu, ketiga tersangka yang ditahan, VW sebagai aktor intelektual pengaturan skor, DRN sebagai asisten manajer klub sepak bola, dan KM sebagai LO wasit.
Baca Juga: Enam model pembelajaran sentra PAUD, di antaranya sentra keimanan dan ketaqwaan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Aldila Sutjiadi dan Janice Tjen Juara Chennai Open 2025, Ukir Sejarah Baru Tenis Indonesia
Hasil AC Milan vs AS Roma: Maignan Pahlawan dengan Penyelamatan Penalti, Rossoneri Pangkas Roma 1-0
Megawati Hangestri Putus Kontrak dengan Manisa, Comeback ke Red Sparks?
Kunci Runner-Up MotoGP 2025, Alex Marquez: Rahasia Wejangan Marc Marquez yang Bikin Juara