Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kuya Diaktifkan

- Rabu, 05 November 2025 | 08:00 WIB
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kuya Diaktifkan

Putusan MKD: Sahroni Cs Tetap Jadi Anggota DPR dengan Sanksi Berbeda

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengeluarkan putusan final mengenai status sejumlah anggota DPR RI periode 2024–2029. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali sebagian anggota yang sebelumnya dinonaktifkan, sementara yang lain dikenai sanksi nonaktif dengan masa waktu berbeda-beda.

Daftar Anggota DPR yang Diaktifkan Kembali

Berdasarkan putusan MKD, dua anggota DPR dinyatakan tidak melanggar kode etik dan langsung diaktifkan kembali:

  • Adies Kadir – Diaktifkan kembali dan kembali menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
  • Surya Utama (Uya Kuya) – Dinyatakan tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali.

Daftar Anggota DPR yang Dikenai Sanksi Nonaktif

Tiga anggota DPR lainnya terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi nonaktif sementara:

  • Ahmad Sahroni – Nonaktif selama 6 bulan.
  • Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) – Nonaktif selama 4 bulan.
  • Nafa Urbach – Nonaktif selama 3 bulan.

Latar Belakang Putusan MKD

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena para anggota dewan dianggap sebagai korban narasi video menyesatkan. Video tersebut menggambarkan mereka sedang berjoget menanggapi isu kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.

Adang menegaskan, "Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada 15 November 2025 dan bersifat final serta mengikat sejak dibacakan."

Ringkasan Isi Putusan Lengkap MKD

  1. Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali.
  2. Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi nonaktif 3 bulan.
  3. Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali.
  4. Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi nonaktif 4 bulan.
  5. Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi nonaktif 6 bulan.
  6. Selama masa penonaktifan, seluruh anggota yang terkena sanksi tidak mendapatkan hak keuangan.

Keputusan MKD ini menegaskan komitmen untuk menjaga etika publik, profesionalisme, dan kehormatan lembaga legislatif di tengah sorotan masyarakat yang semakin kritis.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar