Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kuya Diaktifkan

- Rabu, 05 November 2025 | 08:00 WIB
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kuya Diaktifkan

Putusan MKD: Sahroni Cs Tetap Jadi Anggota DPR dengan Sanksi Berbeda

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengeluarkan putusan final mengenai status sejumlah anggota DPR RI periode 2024–2029. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali sebagian anggota yang sebelumnya dinonaktifkan, sementara yang lain dikenai sanksi nonaktif dengan masa waktu berbeda-beda.

Daftar Anggota DPR yang Diaktifkan Kembali

Berdasarkan putusan MKD, dua anggota DPR dinyatakan tidak melanggar kode etik dan langsung diaktifkan kembali:

  • Adies Kadir – Diaktifkan kembali dan kembali menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
  • Surya Utama (Uya Kuya) – Dinyatakan tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali.

Daftar Anggota DPR yang Dikenai Sanksi Nonaktif

Tiga anggota DPR lainnya terbukti melanggar kode etik dan dikenai sanksi nonaktif sementara:

Halaman:

Komentar