PARADAPOS.COM - Penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, oleh Polda Metro Jaya memicu perdebatan hangat di tengah publik. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan tahun 2026, tepatnya saat aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap dua figur yang kerap melontarkan kritik.
Pertanyaan Sederhana yang Berujung Hukum
Analis politik Saiful Huda Ems turut angkat bicara. Ia menilai bahwa langkah penahanan ini tidak proporsional. Menurutnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa bukanlah pelaku kriminal berat atau sosok yang membahayakan keselamatan umum. Mereka hanya mempertanyakan keabsahan dokumen akademik milik Jokowi.
"Kenapa pertanyaan sesederhana itu harus dijawab dengan menggunakan instrumen hukum? Kenapa tidak cukup dijawab dan ditunjukkan bukti-bukti autentik keaslian ijazah Jokowi saja secara transparan terbuka oleh Jokowi sendiri," ujar Saiful dalam pernyataannya, Minggu 21 Juni 2026.
Kritik Terhadap Penggunaan Instrumen Hukum
Saiful menekankan bahwa penggunaan jalur hukum untuk membungkam suara-suara kritis justru berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masa depan bangsa. Ia mengingatkan bahwa kekuasaan yang digunakan secara represif hanya akan menciptakan siklus konflik berkepanjangan.
"Kali ini pihak yang memiliki kekuasaan bisa menang, namun suatu ketika keadaan bisa berbalik," katanya.
Menurut Saiful, langkah seperti ini hanya akan menguras energi aparatur negara yang seharusnya difokuskan pada persoalan-persoalan besar yang jauh lebih mendesak. Ia menyebut bahwa kasus ijazah ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cara yang lebih elegan dan transparan.
Negara Republik Indonesia, Bukan Negara Republik Jokowi
Dalam kesempatan yang sama, Saiful menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Keduanya merupakan hasil kesepakatan para pendiri bangsa dan harus menjadi pedoman bersama dalam penyelenggaraan negara.
"Jika kemudian sekarang yang berlaku sebagai pedoman penegakan hukum adalah instruksi Jokowi, maka yang terjadi bukanlah lagi Negara Republik Indonesia melainkan Negara Republik Jokowi," tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sorotan tajam di tengah publik yang mulai resah dengan arah penegakan hukum di tanah air. Saiful berharap agar aparatur negara tidak mudah dijadikan alat untuk kepentingan politik sesaat.
"Harusnya energi aparatur negara kita difokuskan ke situ, bukan untuk kasus ijazah palsu Jokowi yang sangat memalukan," pungkasnya.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KWP Kena Somasi PDIP soal Pernyataan Gerombolan Sirkus, Dituntut Minta Maaf dan Cabut Laporan ke MKD
Dokter Tifa Ungkap Temuan Baru: Indikasi Dua Joko Widodo dalam Polemik Ijazah
Pakar: Amandemen UUD 2002 Jadi Akar Masalah, Presiden Bisa Bertindak Absolut
Pengamat: Karier Politik Jokowi Dinilai Tamat di 2029 Jika Gibran Tak Maju dan PSI Gagal ke Senayan