PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan tontonan film nasional. Kebijakan ini diumumkan Gubernur Pramono Anung pada Minggu, 21 Juni 2026, sebagai bagian dari strategi menjadikan Jakarta sebagai kota sinema dan pusat perfilman Indonesia. Insentif ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 dan dana yang terkumpul akan dikelola kembali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mendukung ekosistem perfilman.
Insentif untuk Rumah Produksi
Pramono Anung menjelaskan bahwa potongan pajak ini dirancang sebagai stimulus bagi para pelaku industri. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar pengurangan beban fiskal, melainkan investasi jangka panjang.
“Keringanan 50 persen tersebut dapat menjadi insentif bagi rumah produksi. Jadi dikembalikan kepada rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film,” ujar Pramono di Jakarta.
Dana yang dibebaskan dari pajak tersebut nantinya akan disalurkan kembali ke sektor perfilman. Alokasinya mencakup pembangunan infrastruktur hingga program penguatan kualitas film nasional. Dengan begitu, pemerintah berharap rantai produksi film di Jakarta bisa berputar lebih cepat dan masif.
Hasil Diskusi dengan Asosiasi Film
Penerbitan Kepgub ini bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Pramono menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan buah dari diskusi panjang dan serapan aspirasi bersama asosiasi produser film serta gabungan pengusaha bioskop di seluruh Indonesia.
“Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia,” jelasnya.
Suasana diskusi berlangsung dinamis, mengingat banyaknya kepentingan yang harus diakomodasi. Mulai dari produser kecil hingga jaringan bioskop besar, semuanya dilibatkan dalam perumusan aturan ini.
Perizinan Syuting Bakal Disederhanakan
Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, sebelumnya sempat menyampaikan bahwa pembenahan regulasi juga menyasar sektor birokrasi. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen kuat untuk memangkas dan menyederhanakan rantai proses perizinan produksi film maupun pembuatan konten di wilayah ibu kota.
Langkah taktis ini diharapkan tidak hanya mampu mendongkrak kuantitas produksi film di Jakarta secara signifikan. Lebih dari itu, kebijakan ini juga diyakini bisa menjadi media promosi pariwisata daerah yang efektif serta membawa dampak perputaran ekonomi langsung bagi masyarakat luas.
Suasana di balik layar pun mulai terasa perubahan. Banyak sineas lokal yang menyambut positif langkah ini, karena selama ini birokrasi perizinan kerap menjadi penghambat utama produksi.
Peran Jakarta Film Commission
Guna merealisasikan target tersebut, Pemprov DKI mengoptimalkan peran Jakarta Film Commission yang berada di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Lembaga ini akan menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi produksi film di Jakarta.
Selain itu, kolaborasi juga dilakukan bersama BUMD PT Jakarta Tourisindo (Jakarta Experience Board) melalui Strategic Business Unit Perfilman. Mereka memaksimalkan layanan Filming in Jakarta sebagai terobosan layanan satu pintu.
Terobosan ini diyakini mampu menjadi solusi konkret dalam mendukung segala kemudahan proses produksi film, baik skala nasional maupun internasional. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, para pembuat film tidak perlu lagi berurusan dengan banyak meja birokrasi yang berbelit-belit.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Gibran Minta Hormati Proses Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Doakan Kesembuhan
Kebakaran Rumah di Garut Tewaskan Dua Remaja, Satu Luka Bakar
Aprilia Akhiri Banding, Marco Bezzecchi Dipastikan Absen di Balapan Utama MotoGP Ceko
Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Perpaduan Generasi: Para Veteran Bersaing dengan Bintang Muda