Sebagai respons, perwakilan masyarakat mengajukan "Tuntutan 17 8". Salah satu poin kunci dalam tuntutan tersebut adalah agar partai politik memberikan sanksi tegas atau memecat kader yang dianggap tidak etis dan memicu kemarahan publik. Poin ini seharusnya dipenuhi paling lambat 5 September 2025.
Pelanggaran Tuntutan Masyarakat
Keputusan MKD ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap tuntutan masyarakat. Alih-alih pemberhentian, sanksi yang dijatuhkan dianggap tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan. Beberapa pernyataan kontroversial yang disorot, antara lain komentar Ahmad Sahroni yang menyebut masyarakat "tolol" karena menginginkan pembubaran DPR.
Anggota MKD justru berpendapat bahwa unjuk rasa Agustus 2025 merupakan hasil gerakan "buzzer" yang mengarahkan kebencian kepada DPR RI. Keputusan ini menandai belum terpenuhinya salah satu tuntutan reformasi yang disuarakan publik.
Artikel Terkait
Partai Demokrat Netral: Fokus Dukung Program Prabowo-Gibran, Tolak Politik Warisan Jokowi
KKN Jokowi di UGM 1985: Koordinator Klaim Tidak Kenal Nama Joko Widodo
Rocky Gerung Kritik Sumbangan Rp17 Triliun ke AS vs Tragedi Anak SD di NTT
Prabowo Diminta Tuntut Erick Thohir: Tuntutan Hukum atas Dugaan Penyimpangan BUMN