DPR RI Batal Pecat 5 Anggotanya Terkait Kasus Tunjangan Rp50 Juta dan Unjuk Rasa 2025

- Rabu, 05 November 2025 | 14:00 WIB
DPR RI Batal Pecat 5 Anggotanya Terkait Kasus Tunjangan Rp50 Juta dan Unjuk Rasa 2025

Sebagai respons, perwakilan masyarakat mengajukan "Tuntutan 17 8". Salah satu poin kunci dalam tuntutan tersebut adalah agar partai politik memberikan sanksi tegas atau memecat kader yang dianggap tidak etis dan memicu kemarahan publik. Poin ini seharusnya dipenuhi paling lambat 5 September 2025.

Pelanggaran Tuntutan Masyarakat

Keputusan MKD ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap tuntutan masyarakat. Alih-alih pemberhentian, sanksi yang dijatuhkan dianggap tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan. Beberapa pernyataan kontroversial yang disorot, antara lain komentar Ahmad Sahroni yang menyebut masyarakat "tolol" karena menginginkan pembubaran DPR.

Anggota MKD justru berpendapat bahwa unjuk rasa Agustus 2025 merupakan hasil gerakan "buzzer" yang mengarahkan kebencian kepada DPR RI. Keputusan ini menandai belum terpenuhinya salah satu tuntutan reformasi yang disuarakan publik.

Halaman:

Komentar