Sebagai respons, perwakilan masyarakat mengajukan "Tuntutan 17 8". Salah satu poin kunci dalam tuntutan tersebut adalah agar partai politik memberikan sanksi tegas atau memecat kader yang dianggap tidak etis dan memicu kemarahan publik. Poin ini seharusnya dipenuhi paling lambat 5 September 2025.
Pelanggaran Tuntutan Masyarakat
Keputusan MKD ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap tuntutan masyarakat. Alih-alih pemberhentian, sanksi yang dijatuhkan dianggap tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan. Beberapa pernyataan kontroversial yang disorot, antara lain komentar Ahmad Sahroni yang menyebut masyarakat "tolol" karena menginginkan pembubaran DPR.
Anggota MKD justru berpendapat bahwa unjuk rasa Agustus 2025 merupakan hasil gerakan "buzzer" yang mengarahkan kebencian kepada DPR RI. Keputusan ini menandai belum terpenuhinya salah satu tuntutan reformasi yang disuarakan publik.
Artikel Terkait
Partai Golkar Terancam Jeblok di Pemilu 2024: Penyebab, Kritik Kader, dan Solusi
Megawati Perintahkan Kader PDIP Bantu Korban Bencana: Tugas Kemanusiaan Tanpa Pandang Bulu
Peran Dasco 2025: Jembatan Politik Megawati dan Abu Bakar Baasyir untuk Stabilitas Indonesia
Pencopotan Musa Rajekshah dari Golkar Sumut Dikritik, Dinilai Abaikan Bantuan Korban Banjir