Risiko Hukum Prabowo: Bahaya Korupsi Lunasi Utang Kereta Cepat Pakai APBN

- Kamis, 06 November 2025 | 11:25 WIB
Risiko Hukum Prabowo: Bahaya Korupsi Lunasi Utang Kereta Cepat Pakai APBN

Prabowo Diminta Hati-Hati: Risiko Hukum Lunasi Utang Kereta Cepat dengan APBN

Pegiat antikorupsi Zaenur Rohman memperingatkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk berhati-hati dalam menyelesaikan masalah utang kereta cepat Indonesia-China (KCIC). Peringatan ini disampaikan menyusul pernyataan Prabowo yang siap bertanggung jawab atas polemik utang proyek Whoosh yang dibangun di era Jokowi.

Mengapa Utang Kereta Cepat Bisa Jadi Senjata Makan Tuan bagi Prabowo?

Zaenur Rohman, Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, menegaskan bahwa rencana menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melunasi utang korporasi berisiko besar. Dalam dialog di Kompas TV, Zaenur menyatakan langkah ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di masa depan.

Yang paling mengkhawatirkan, Prabowo bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi jika memaksakan perubahan skema pembayaran dari Business to Business (B2B) menjadi menggunakan APBN. "Hati-hati rezim kalau sudah berganti nanti bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi," ujar Zaenur.

Pentingnya Legal Due Diligence Sebelum Ambil Keputusan

Zaenur menekankan bahwa pemerintah tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan. Sebelum memutuskan, pemerintah harus melakukan legal due diligence terlebih dahulu.

Legal due diligence adalah proses pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek hukum untuk mengidentifikasi dan menilai risiko hukum yang mungkin timbul. Proses ini penting untuk memastikan apakah penggunaan APBN dalam transaksi B2B sah secara aturan.

Halaman:

Komentar