PP Muhammadiyah Tegaskan Penolakan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Penolakan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 RI, Soeharto, kembali disuarakan. Kali ini, penolakan resmi datang dari jajaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Syarat Mutlak Seorang Pahlawan Nasional Menurut Muhammadiyah
Usman Hamid, selaku perwakilan dari Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, memaparkan kriteria mendasar. Menurutnya, seorang pahlawan nasional harus konsisten memegang nilai kebenaran dan memiliki keberanian moral hingga akhir hayatnya.
"Prinsipnya, jika seseorang meninggal dalam status sebagai tersangka atau terdakwa, baik untuk kasus pelanggaran HAM, kejahatan lingkungan, atau korupsi, maka sangat sulit untuk mengangkatnya sebagai pahlawan," tegas Usman dalam keterangan tertulis pada Kamis, 6 November 2025.
Artikel Terkait
Risiko Hukum Prabowo: Bahaya Korupsi Lunasi Utang Kereta Cepat Pakai APBN
Kritik Agus Pambagio: UI Bukan Perusahaan, Tolak Corporate Culture untuk Dekan
DPR RI Batal Pecat 5 Anggotanya Terkait Kasus Tunjangan Rp50 Juta dan Unjuk Rasa 2025
Said Didu Nilai Pernyataan Prabowo Soal Kasus Whoosh Berisiko, Bisa Dianggap Melindungi Pihak Terduga