PP Muhammadiyah Tegaskan Penolakan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Penolakan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 RI, Soeharto, kembali disuarakan. Kali ini, penolakan resmi datang dari jajaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Syarat Mutlak Seorang Pahlawan Nasional Menurut Muhammadiyah
Usman Hamid, selaku perwakilan dari Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, memaparkan kriteria mendasar. Menurutnya, seorang pahlawan nasional harus konsisten memegang nilai kebenaran dan memiliki keberanian moral hingga akhir hayatnya.
"Prinsipnya, jika seseorang meninggal dalam status sebagai tersangka atau terdakwa, baik untuk kasus pelanggaran HAM, kejahatan lingkungan, atau korupsi, maka sangat sulit untuk mengangkatnya sebagai pahlawan," tegas Usman dalam keterangan tertulis pada Kamis, 6 November 2025.
Status Hukum Soeharto yang Belum Selesai
Usman Hamid secara khusus menyoroti kondisi akhir kekuasaan Soeharto. Ia menekankan bahwa mantan presiden tersebut meninggal dunia saat proses hukumnya belum berakhir.
"Faktanya, Soeharto wafat ketika ia sedang dalam proses pengadilan untuk kasus korupsi. Bahkan, di kancah regional, reputasinya dianggap sebagai salah satu pemimpin terburuk di Asia Tenggara," jelasnya lebih lanjut.
Pahlawan Sejati Adalah Pengabdi untuk Rakyat
Usman menegaskan kembali makna pahlawan sejati. Menurutnya, pahlawan adalah figur yang memiliki jiwa pengorbanan dan keberanian untuk membela kepentingan orang banyak.
Dengan nada tegas, ia mempertanyakan, "Bagaimana mungkin sosok Soeharto disetarakan dengan kontribusi dan pengabdian almarhum Gus Dur atau perjuangan seorang Marsinah?"
Artikel Terkait
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru, Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis BGN Rugikan Negara Ratusan Triliun
PDIP Balas Sindiran Golkar: Urus Saja Pemadaman Listrik, Jangan Sibuk Mengurusi Posisi Kami
Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Siap Hadirkan Ijazah Asli di Sidang
Mahfud MD Akui Sejak Awal Ragu Pemerintah Serius Reformasi Polri, Sebut Rekomendasi Tim Mandek Tanpa Tindak Lanjut