Alasan PP Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Status Hukum Jadi Penghalang

- Kamis, 06 November 2025 | 13:00 WIB
Alasan PP Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Status Hukum Jadi Penghalang
Alasan PP Muhammadiyah Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

PP Muhammadiyah Tegaskan Penolakan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Penolakan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 RI, Soeharto, kembali disuarakan. Kali ini, penolakan resmi datang dari jajaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Syarat Mutlak Seorang Pahlawan Nasional Menurut Muhammadiyah

Usman Hamid, selaku perwakilan dari Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, memaparkan kriteria mendasar. Menurutnya, seorang pahlawan nasional harus konsisten memegang nilai kebenaran dan memiliki keberanian moral hingga akhir hayatnya.

"Prinsipnya, jika seseorang meninggal dalam status sebagai tersangka atau terdakwa, baik untuk kasus pelanggaran HAM, kejahatan lingkungan, atau korupsi, maka sangat sulit untuk mengangkatnya sebagai pahlawan," tegas Usman dalam keterangan tertulis pada Kamis, 6 November 2025.

Status Hukum Soeharto yang Belum Selesai

Usman Hamid secara khusus menyoroti kondisi akhir kekuasaan Soeharto. Ia menekankan bahwa mantan presiden tersebut meninggal dunia saat proses hukumnya belum berakhir.

"Faktanya, Soeharto wafat ketika ia sedang dalam proses pengadilan untuk kasus korupsi. Bahkan, di kancah regional, reputasinya dianggap sebagai salah satu pemimpin terburuk di Asia Tenggara," jelasnya lebih lanjut.

Pahlawan Sejati Adalah Pengabdi untuk Rakyat

Usman menegaskan kembali makna pahlawan sejati. Menurutnya, pahlawan adalah figur yang memiliki jiwa pengorbanan dan keberanian untuk membela kepentingan orang banyak.

Dengan nada tegas, ia mempertanyakan, "Bagaimana mungkin sosok Soeharto disetarakan dengan kontribusi dan pengabdian almarhum Gus Dur atau perjuangan seorang Marsinah?"

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar