PP Muhammadiyah Tegaskan Penolakan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Penolakan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 RI, Soeharto, kembali disuarakan. Kali ini, penolakan resmi datang dari jajaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Syarat Mutlak Seorang Pahlawan Nasional Menurut Muhammadiyah
Usman Hamid, selaku perwakilan dari Pengurus Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, memaparkan kriteria mendasar. Menurutnya, seorang pahlawan nasional harus konsisten memegang nilai kebenaran dan memiliki keberanian moral hingga akhir hayatnya.
"Prinsipnya, jika seseorang meninggal dalam status sebagai tersangka atau terdakwa, baik untuk kasus pelanggaran HAM, kejahatan lingkungan, atau korupsi, maka sangat sulit untuk mengangkatnya sebagai pahlawan," tegas Usman dalam keterangan tertulis pada Kamis, 6 November 2025.
Status Hukum Soeharto yang Belum Selesai
Usman Hamid secara khusus menyoroti kondisi akhir kekuasaan Soeharto. Ia menekankan bahwa mantan presiden tersebut meninggal dunia saat proses hukumnya belum berakhir.
"Faktanya, Soeharto wafat ketika ia sedang dalam proses pengadilan untuk kasus korupsi. Bahkan, di kancah regional, reputasinya dianggap sebagai salah satu pemimpin terburuk di Asia Tenggara," jelasnya lebih lanjut.
Pahlawan Sejati Adalah Pengabdi untuk Rakyat
Usman menegaskan kembali makna pahlawan sejati. Menurutnya, pahlawan adalah figur yang memiliki jiwa pengorbanan dan keberanian untuk membela kepentingan orang banyak.
Dengan nada tegas, ia mempertanyakan, "Bagaimana mungkin sosok Soeharto disetarakan dengan kontribusi dan pengabdian almarhum Gus Dur atau perjuangan seorang Marsinah?"
Artikel Terkait
Mahfud MD Desak Evaluasi Terbuka Program Makan Bergizi Gratis
Relawan Prabowo-Gibran Dukung Penyelesaian Kasus Ijazah Palsu Rismon Sianipar via Restorative Justice
Mantan Ketua PN Depok Gugat KPK via Praperadilan Usai OTT Suap Lahan
Koalisi Sipil Soroti Respons Prabowo Usai Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS