Bahkan, pada Kamis (11/11/2025), Roy Suryo bersama ahli digital forensik Rismon Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diduga melakukan penghapusan informasi elektronik dan memanipulasi dokumen.
Arsul Sani Tunjukkan Ijazah dan Dokumen Asli
Untuk mengakhiri polemik, Hakim MK Arsul Sani secara resmi menunjukkan dokumen asli ijazah doktoralnya kepada masyarakat dalam jumpa pers tersebut. Tidak hanya ijazah, ia juga memperlihatkan transkrip nilai asli serta foto saat prosesi wisudanya.
Arsul juga memaparkan judul disertasinya, yaitu "Reexamining The Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombings Development."
Gelar doktor ini diperolehnya dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University, sebuah universitas swasta di Polandia. Proses pendidikan S3-nya dilakukan secara online pada sekitar tahun 2020 karena tengah terjadi pandemi Covid-19.
Arsul bercerita bahwa perjalanan pendidikannya untuk meraih gelar doktor sudah dimulai sejak tahun 2011 di Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia. Meski tidak selesai tepat waktu dan hanya meraih gelar Master, kredit yang diperolehnya kemudian diakui untuk studinya di Polandia.
Ia akhirnya mengikuti wisuda secara offline pada tahun 2023 di Warsawa. Dalam kesempatan itu, ia didampingi oleh istrinya serta Dubes RI untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima. Ijazahnya pun segera dilegalisir oleh KBRI Warsawa sebelum ia kembali ke Indonesia.
Latar Belakang Ramainya Isu Ijazah Palsu
Isu mengenai ijazah Arsul Sani ini mencuat ke permukaan tidak lama setelah MK mengeluarkan putusan penting terkait rangkap jabatan bagi polisi aktif. Pada Kamis (13/11/2025), MK memutuskan bahwa Kapolri tidak boleh lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo ini mengabulkan seluruh permohonan para pemohon. Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa dalam UU Polri yang selama ini menjadi dasar penugasan dinilai menimbulkan ketidakjelasan norma dan ketidakpastian hukum.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi sempat berniat melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri pada Jumat (14/11/2025) terkait dugaan ijazah palsu ini, meski laporannya belum langsung diterima dan diminta untuk disempurnakan.
Artikel Terkait
Hashim Djojohadikusumo: 4 Alasan Kuat Prabowo Menang Pilpres 2029, Rating 80%!
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan 11 Anggota Panja RUU KUHAP ke MKD DPR, Ini Sebabnya
KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi: Penjelasan Lengkap & Kontroversi Hukum
Arsul Sani Buktikan Keaslian Ijazah Doktor Polandia dengan Tunjukkan Bukti Fisik