Dalam cuitan yang sama, Ruhut juga menambahkan permintaan lain yang kontras. Ia meminta Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk membebaskan orang-orang yang tidak bersalah dalam kasus hukum korupsi.
"Gunakanlah hak prerogatifmu sebagai Presiden RI yang dicintai rakyatnya membebaskan orang-orang yang tidak bersalah di kasus hukum dengan tuduhan korupsi," imbuhnya.
Analisis Dampak dan Latar Belakang Pernyataan
Pernyataan tegas Ruhut Sitompul ini menyoroti dua isu sekaligus: penegakan hukum lingkungan yang tegas dan revisi kebijakan hukum terkait korupsi. Permintaannya yang ekstrem mengenai hukuman mati mencerminkan tingkat frustrasi publik terhadap pelaku perusakan lingkungan yang kerap lolos dari hukuman setimpal.
Bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera telah menimbulkan kerusakan infrastruktur, kerugian materiil, dan korban jiwa. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap dan menindak tegas oknum-oknum yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang memicu bencana ini.
Pernyataan politisi senior ini diprediksi akan memicu perdebatan publik mengenai efektivitas sanksi hukum bagi pelaku kejahatan lingkungan dan wewenang presiden dalam penggunaan hak prerogatif.
Artikel Terkait
Bandara IMIP Didesak Tutup Total: Menhan Temukan Pelanggaran Kedaulatan & Keamanan Negara
Darurat Sampah Indonesia: Penanganan Baru 24%, Menteri Tetapkan Status Darurat
Ijazah S1 Jokowi Diklaim Palsu oleh Sosiolog Hukum UNJ: Fakta & Analisis Hukum
UGM Tolak Uji KHS Jokowi oleh Pihak Eksternal, Dituding Proteksi Presiden di Sidang KIP