Dalam cuitan yang sama, Ruhut juga menambahkan permintaan lain yang kontras. Ia meminta Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk membebaskan orang-orang yang tidak bersalah dalam kasus hukum korupsi.
"Gunakanlah hak prerogatifmu sebagai Presiden RI yang dicintai rakyatnya membebaskan orang-orang yang tidak bersalah di kasus hukum dengan tuduhan korupsi," imbuhnya.
Analisis Dampak dan Latar Belakang Pernyataan
Pernyataan tegas Ruhut Sitompul ini menyoroti dua isu sekaligus: penegakan hukum lingkungan yang tegas dan revisi kebijakan hukum terkait korupsi. Permintaannya yang ekstrem mengenai hukuman mati mencerminkan tingkat frustrasi publik terhadap pelaku perusakan lingkungan yang kerap lolos dari hukuman setimpal.
Bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera telah menimbulkan kerusakan infrastruktur, kerugian materiil, dan korban jiwa. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap dan menindak tegas oknum-oknum yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang memicu bencana ini.
Pernyataan politisi senior ini diprediksi akan memicu perdebatan publik mengenai efektivitas sanksi hukum bagi pelaku kejahatan lingkungan dan wewenang presiden dalam penggunaan hak prerogatif.
Artikel Terkait
Gibran Tanggapi Roasting Pandji di Mens Rea: Lucu, Saya Bangga Jadi Nomor Satu Netflix
Desakan Mundur Meutya Hafid dari Menkomdigi Gagal Berantas Judi Online
Tifatul Sembiring Bela Pandji Pragiwaksono: Jangan Cari-cari Delik Hukum, Pahami Kritik Generasi Muda
Dokter Tifa Kritik SP3 Eggi Sudjana & Damai Lubis: Restorative Justice Jokowi atau Abuse of Power?