Komisi III DPR Tolak Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden: Alasan & Dampaknya

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 07:25 WIB
Komisi III DPR Tolak Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden: Alasan & Dampaknya

Habiburrokhman juga membantah tudingan bahwa persetujuan DPR membuka peluang intervensi. Menurutnya, tuduhan itu dianggap membabi buta dan tidak berbasis data. "Justru DPR kerap dianggap terlalu lembek dalam mengawasi pelanggaran personel Polri. Apa jadinya jika aturan persetujuan ini ditiadakan?" katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPR sebagai representasi konstitusional rakyat memiliki fungsi pengawasan. "Persetujuan penunjukan Kapolri merupakan bagian dari implementasi tugas DPR mengawasi pemerintahan," pungkasnya.

Latar Belakang Usulan Perubahan Mekanisme Kapolri

Usulan ini bermula dari pernyataan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar yang menyatakan bahwa pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif presiden. Ia menilai penunjukkan calon Kapolri tidak perlu dibawa ke ranah politik dengan meminta persetujuan DPR. "Apakah masih perlu aturan itu," kata Da’i Bachtiar, Rabu 10 Desember 2025.

Sementara itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengindikasikan kemungkinan perubahan ke arah tersebut. "Saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, walaupun belum kami buat keputusan resmi. Tapi kira-kira ada kemungkinan ke arah itu," kata Jimly di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.

Halaman:

Komentar