Pengamat: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Masih Simbolik dan Berbasis Politik Kekuasaan
Upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum Indonesia dinilai hanya berbasis pada politik kekuasaan dan cenderung bersifat simbolik semata. Kritik tajam ini disampaikan oleh pengamat Standarkiaa Latief dalam sebuah diskusi publik.
Kritik Terhadap Pola Pemberantasan Korupsi
Dalam diskusi akhir tahun bertajuk "Anomali Pemberantasan Korupsi 2025: Harapan untuk 2026" yang digelar di Menteng, Jakarta Pusat, Latief menyatakan bahwa penegakan hukum korupsi saat ini tidak berbasis pada kepastian hukum.
"Inilah yang terjadi, pemberantasan korupsi kecenderungannya hanya sembolik semata. Karena apa? Tidak berbasis pada kepastian penegakan hukum, tapi basisnya politik kekuasaan. Itu yang terjadi," ujar pria yang akrab disapa Kia tersebut.
Artikel Terkait
Pratikno Temui Jokowi di Solo, Diduga Bahas Kasus Ijazah UGM: Fakta dan Analisis
Firman Tendry Kritik Pemberantasan Korupsi: Negara Produksi Hukum Koruptif, Janji Antartika Hanya Gimmick?
OTT KPK Terhadap Oknum Jaksa: On The Track dan Bebas Nuansa Politis, Ini Kata Pakar
Gerindra Bongkar Motif Dino Patti Djalal Kritik Menlu Sugiono: Keluh Kesah Pribadi, Bukan Kritik Diplomasi