Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Simbolik? Analisis Kritik Pengamat

- Minggu, 28 Desember 2025 | 23:25 WIB
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Simbolik? Analisis Kritik Pengamat

Kia melihat adanya fenomena koalisi atau konspirasi pejabat korup di tengah banyaknya perubahan peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi. Menurutnya, meski instrumen hukum telah diperkuat, hal itu tidak diimbangi dengan kesadaran para penegak hukum.

"Ada kecenderungan koalisi atau konspirasi pejabat korup. Tangkap, hasilnya 'bagiro', dibagi paro. Makanya jangan heran kalau Ubedilah Badrun cs melaporkan Gibran, Kaesang, dan lain-lain. Itu A1 datanya," jelasnya tegas.

Watak State Crime dan Harapan Perubahan

Lebih lanjut, Kia menjabarkan bahwa masalah mendasar terletak pada watak negara yang ia sebut sebagai state crime atau pelaku kejahatan. Ia menekankan bahwa perubahan hanya mungkin terjadi jika ada keberanian dari kepemimpinan politik untuk mengubah watak kekuasaan yang ada.

"Kalau kepemimpinan politik hari ini berani menampilkan antitesa untuk mengubah watak kekuasaan yang sebelumnya, maka pemberantasan korupsi bukan utopia lagi. State corporate and economic crime itu harus dibenahi, harus dibongkar," pungkas Kia.

Analisis ini menyoroti tantangan serius dalam upaya penegakan hukum anti-korupsi di Indonesia, menekankan perlunya pergeseran dari pendekatan yang politis menuju kepastian hukum yang konsisten dan independen.

Halaman:

Komentar